Notice: Fungsi _register_theme_block_patterns ditulis secara tidak benar. Tidak dapat mendaftarkan berkas "/home/cijati/domains/cijati.desa.id/public_html/wp-content/themes/twentytwentythree/patterns/hidden-comments.php" sebagai pola blok (kolom "Slug" tidak ditemukan) Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.0.0.) in /home/cijati/domains/cijati.desa.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 5905
Ikrar Wakap Tanah – Desa Cijati

Ikrar Wakap Tanah

Cijati, 21 Oktober 2021, bertempat di Dalai Desa Cijati sebanyak 20 orang mengucapkan ikrar wakap tanah untuk Masjid dan Mushola serta kegiatan agama islam lainnya kepada Nazhir Nahdatul Ulama Kec. Cimanggu bapak Warsum, S.Pd yang disaksikan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakap dari KUA Kec. Cimanggu bapak Mubarok, S.Ag, serta disaksikan oleh Muspika Kecamatan Cimanggu.

Bagikan Berita

Diterbitkan

dalam

oleh