
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang disingkat Musrenbangdes adalah musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan ( stakeholders) di Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan pembangunan desa yang akan didanai oleh APBDes, APBD Kabupaten dan APBD Provinsi.
Sesuai dengan jadwal Musrenbangdes yang sudah ditetapkan oleh Camat Cimanggu, Desa Cijati melaksanakan Musrenbangdes tahun 2021 pada hari Rabu, 6 Oktober 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan karena masih dalam masa pandemi covid-19.
Peserta musyawarah yaitu terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPPM, ketua RT, ketua RW , TP PKK Desa dan Tokoh Masyarakat, serta dihadiri oleh Forkopimcam Kecamatan Cimanggu, perwakilan Dinas PUPR, PSDA dan Dinas Kesehatan (Puskesmas Cimanggu I), Pendamping Desa.
Dalam Musrenbangdes tersebut menetapkan beberapa hal yang menjadi keputusan, yaitu :
- Menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2022;
- Menetapkan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (DU-RKP-Desa) Tahun 2023;
- Menetapkan Prioritas usulan kegiatan pembangunan untuk tahun 2023 yang akan dibawa dalam Musrenbang tingkat Kecamatan;
- Menetapkan delegasi yang akan mengikuti Musrenbang tingkat Kecamatan.
